Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, 2 Orang Berstatus Pelajar

80

PALEMBANG, BERITAANDA – Mempromosikan judi online melalui Insta story media sosial Instagram, 3 pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dari ketiga orang pelaku yang diamankan, 2 orang masih berstatus pelajar yakni ADP dan EA.

Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M.Si mengatakan, pihaknya kembali menangkap 3 orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.

“2 pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya, namun masih dalam proses penangan hukum. Satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Dalam perannya, 3 pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya. Mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Untuk 2 orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta, sementara pelaku lainnya yakni DD menerima upah Rp 2 juta sekali posting situs online,” ungkap dia.

Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di Insta Story Instagram dengan upah Rp 2 juta dalam satu bulan.

“Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena upah lumayan untuk saya. Memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online, dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujar DD. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda