PALEMBANG, BERITAANDA – Polisi berhasil menangkap MF (38), pria yang diduga melakukan penusukan brutal terhadap J (42), warga Jakabaring, Kota Palembang. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Palembang, namun meninggal dunia empat hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (21/8/2025).
Insiden penusukan tersebut terjadi pada Ahad (17/8/2025) di Jl. H.M. Ryacudu, Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring. Berdasarkan keterangan saksi yang juga istri korban, IS (35), pelaku awalnya mengajak korban keluar rumah. Namun, hanya beberapa meter dari rumah, pelaku langsung menikam korban dengan senjata tajam.
“Korban ditusuk berulang kali di dada, perut, punggung, dan paha kiri hingga jatuh bersimbah darah,” ungkap salah satu penyidik.
Meski sempat dirawat intensif, luka parah yang diderita korban membuat nyawanya tak tertolong.
Usai korban meninggal, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Jl. K.H. Azari, Lorong Sadar, Jakabaring.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kompol Robert Pardamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan Ipda Irwan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah golok 40 cm, serta pakaian pelaku saat kejadian.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, kasus ini akan diproses hukum secara maksimal.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Penanganan kasus ini akan dilakukan transparan dan sesuai hukum,” tegas Johannes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Polda Sumsel menjamin setiap kasus pidana akan ditangani secara profesional. Jangan ada aksi main hakim sendiri,” ujarnya.
Kini, tersangka ditahan di Mapolda Sumsel dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Iwan)































