Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang bulan Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum.

Pemusnahan tersebut berasal dari pengungkapan 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka merupakan hasil Operasi Pekat Musi tahun anggaran 2026 yang mencakup 10 laporan polisi.

Sebaran pengungkapan kasus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi telah menjangkau sejumlah kabupaten. Kota Palembang mencatat jumlah terbanyak dengan 13 laporan polisi, disusul Musi Banyuasin sebanyak 4 laporan, Ogan Ilir 3 laporan, Muara Enim 2 laporan, serta masing-masing 1 laporan dari OKU Timur, Pagaralam, PALI, dan Lubuk Linggau.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi sebanyak 179 butir, serta sintetis (sinte) seberat 201,28 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.

Berdasarkan estimasi dampak, total barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 jiwa. Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Polda Sumsel berhasil mencegah penyebaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan masyarakat luas.

Nilai taksiran seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1.238.930.000, dengan rincian sabu senilai Rp1.191.768.000, ekstasi Rp46.750.000, dan sinte Rp412.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana SIK menyampaikan, bahwa hasil penindakan selama Maret 2026 mencerminkan tingginya intensitas pengungkapan kasus di berbagai wilayah.

“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi antar satuan wilayah serta mengoptimalkan fungsi intelijen guna memutus rantai distribusi narkoba dari hulu hingga hilir,” ujar Yulian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi akan terus dilanjutkan sebagai strategi jangka panjang dalam pemberantasan narkotika.

“Operasi ini bukan kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan. Setiap gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa anak bangsa yang berhasil kami selamatkan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkotika sepanjang Maret 2026. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Jangan takut melapor. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda