PALEMBANG, BERITAANDA – Disaksikan para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu 3 bulan terakhir.
Brigjen Pol Rudi mengatakan, barang bukti berupa sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja 30,4 Kg dan ekstasi 1.753 butir dimusnahkan dengan cara diblender.
“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel kurun waktu 3 bulan terakhir dari 15 laporan polisi dengan anggota kita mengamankan 20 orang tersangka.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti di bulan Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan yang dilakukan, lanjut dia mengatakan, pihaknya melibatkan BNNP, Kejati, Bid Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel. (Iwan)































