Polda Sumsel Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Setoran Oknum Polisi dalam Kasus Rokok Ilegal

75

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online berjudul ‘Toko Alay Jual Rokok Ilegal, Oknum Polisi Diduga Terima Setoran’.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK MH melalui Plt. Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan SH SIK menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

“Aparat kepolisian bersama Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai yang jelas merugikan negara,” ujar Kompol I Putu Suryawan.

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan adanya anggota Polda Sumsel yang menerima setoran dari pelaku, ia menjelaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan berasal dari satu pihak. Selain itu, media yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi resmi ke Polda Sumsel, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam kode etik jurnalistik.

“Apabila ada anggota yang benar-benar terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum serta aturan disiplin dan etik di lingkungan Polri,” tegasnya.

Polda Sumsel, lanjutnya, menghormati tugas pers dalam menyampaikan informasi, namun meminta agar media tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik (KEJ).

“Kami mengingatkan agar penyebutan nama seseorang tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan berita, demi melindungi hak semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dengan bukti yang jelas apabila mengetahui adanya praktik peredaran rokok ilegal maupun dugaan keterlibatan aparat.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda