PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat serta perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau tahun ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi SIK MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar hutan atau lahan.
“Masyarakat maupun pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba membersihkan lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini. Jika terbukti, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Nandang, Rabu (23/7/2025) di Palembang.
Menurut mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau itu, kebiasaan membakar lahan gambut untuk membuka kebun baru maupun membersihkan sisa panen merupakan praktik lama yang tidak boleh lagi dilakukan.
“Selain menimbulkan dampak negatif di daerah, asap dari pembakaran lahan ini juga kerap dikeluhkan masyarakat internasional karena mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dan pengelola perkebunan diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau beberapa bulan ke depan. Terutama di wilayah yang rawan kebakaran, seperti Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.
Polda Sumsel juga mengingatkan pemilik lahan agar menyiapkan sarana pencegahan kebakaran, seperti membangun sekat kanal, menyediakan sumber air, dan alat pemadam api yang mudah digunakan.
“Jika terjadi kebakaran yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan, kami akan bertindak tegas dan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nandang.
Ia optimistis, dengan penegakan hukum, upaya pencegahan, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, bencana kabut asap yang rutin terjadi di musim kemarau dapat dicegah tahun ini. (Iwan)






























