PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin (galian C ilegal) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Operasi penertiban dilakukan pada Jumat (20/2/2026), dengan mengamankan pekerja serta alat berat yang beroperasi di lokasi.
Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lapangan, kegiatan penggalian diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga mengamankan lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator Kobelco, satu unit bulldozer CAT, satu unit loader XCMG, dan satu unit grader CAT. Selain itu, lima operator serta dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nandang, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang. Berdasarkan pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Sembiring menegaskan, bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan serta tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.
“Kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Penyidik akan menelusuri dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
Kabid Humas menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum maupun perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, seluruh alat berat dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan. (Iwan)






























