Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Sabu dan Ekstasi Disita di OKI

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan bandar narkoba multijenis di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melalui operasi penyamaran (undercover buy) yang digelar di Dusun III, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang pada Rabu (8/4/2026).

Dalam operasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (58), yang diduga kuat merupakan bandar narkotika skala besar. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 181,85 gram. Selain itu, turut diamankan 285 butir pil ekstasi dari berbagai varian serta 28 paket serbuk ekstasi dengan berat bruto 15,75 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Yulian Perdana menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumsel.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Operasi dilakukan secara terukur dan profesional, dan pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka masih terus berlangsung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba secara komprehensif. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda