PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Benih lobster sebanyak 37.804 ekor tersebut dikemas dalam 8 box styrofoam yang diangkut oleh mobil minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tepatnya di Simpang Bandara.
Selain mengamankan benih lobster dan 2 mobil minibus, petugas juga menangkap 2 orang berinisial HA (29) dan D (30), warga Lampung Tengah, Senin (21/7/2024) dini hari.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan lobster.
Kemudian, mereka merasa curiga dengan dua kendaraan yang akan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami. Lalu menghentikan mobil yang dimaksud, serta menggeledah isinya.
“Ada 2 pelaku berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua pelaku diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar,” kata Bayu, Rabu (24/7/2024).
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua pelaku diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
“Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka,” katanya.
Dari 8 box styrofoam berisi 192 kantong, dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar.
Dia menambahkan, pelaku mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara untuk baby lobster yang diamankan sudah dilepas liarkan ke Lampung.
“Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima, dan ngakunya baru satu kali,” katanya. (Iwan)






























