PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan komitmennya memberantas pertambangan tanpa izin. Pada Jumat (22/8/2025) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernet A (35). Dari keduanya, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto SIK menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan serta Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Bagus.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa batubara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha, namun setelah ditelusuri di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. Diduga dokumen fiktif itu dipakai untuk mengelabui aparat seolah-olah batubara berasal dari tambang berizin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan, bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.
“Polri selalu hadir untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya menutup celah manipulasi dokumen fiktif dalam perdagangan batubara ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara. (Iwan)































