Polda Sumsel Cek Lahan Plasma Bermasalah, Desa Bukit Batu Mendadak Heboh

81

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Suasana Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak geger. Kehadiran Tim Unit 1 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pada Rabu (14/1/2026), sontak menyita perhatian warga setempat.

Aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan serius terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana plasma hasil penjualan sawit, yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun.

Kedatangan Tim Ditreskrimum Polda Sumsel tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi sejumlah warga Desa Bukit Batu yang mengaku dirugikan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/1334/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 25 September 2025.

Dalam laporan tersebut, warga melaporkan IL dan kawan-kawan selaku pengurus Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), serta R yang menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Batu, atas dugaan penggelapan hak plasma sawit milik masyarakat.

Tim Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan peninjauan ke sejumlah titik lahan plasma milik warga yang berada di dalam kawasan kerja PT Sinar Agro Makmur Lestari (PT SAML). Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Blok G, yang disebut sebagai lahan plasma milik salah satu pelapor dan diduga dikelola secara sepihak oleh Koperasi Sejahtera Bersama.

Peninjauan lapangan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan perkara yang dinilai merugikan masyarakat kecil serta berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun konflik agraria berkepanjangan.

Kuasa hukum para pelapor, Ade Satriansyah SH menyampaikan, bahwa kehadirannya bersama Tim Ditreskrimum Polda Sumsel bertujuan untuk memastikan secara langsung objek lahan yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penggelapan.

“Alhamdulillah, siang tadi kami berangkat dari Palembang langsung ke Desa Bukit Batu. Kami bersama Tim Unit 1 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel mengecek langsung lahan sawit milik klien kami yang diduga menjadi objek penggelapan,” ungkap Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI tahun 2009, nama-nama kliennya secara sah tercatat sebagai petani penerima lahan plasma. Namun ironisnya, sejak lahan tersebut mulai menghasilkan hingga saat ini, para kliennya tidak pernah menerima sepeser pun dana plasma.

“Secara administrasi klien kami sah sebagai penerima plasma. Namun faktanya, sejak tahun 2012 sampai sekarang, mereka tidak pernah menerima hasil plasma tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade membeberkan bahwa akibat dugaan penggelapan tersebut, klien-kliennya mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara hingga 25 September 2025, total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

“Itu hitungan sampai September 2025. Sekarang sudah Januari 2026, artinya kerugian tersebut jelas terus bertambah. Nilainya sangat besar dan ini menyangkut hak hidup masyarakat,” jelasnya.

Angka tersebut dinilai sangat mencengangkan, mengingat para korban merupakan petani plasma yang seharusnya menikmati hasil kebun sebagai sumber penghidupan utama.

Ade berharap, langkah cepat yang diambil Ditreskrimum Polda Sumsel menjadi awal terbukanya tabir dugaan penggelapan yang selama ini dirasakan warga, namun seolah tak tersentuh hukum.

“Objek lahan sudah dicek langsung, tim sudah turun ke lapangan. Kami berharap proses hukum ini berjalan objektif dan klien kami mendapatkan haknya. Tinggal menunggu tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terlapor,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda