PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap menyasar Honda Beat. Empat pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Unit 1 Subdit III Jatanras tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Irwan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui merusak gembok pagar rumah dan membobol kunci motor menggunakan alat modifikasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar, Panit 1 Iptu Dr. Candra Kalepi, Panit 2 Ipda Doni Siswanto, serta tim Unit 1 Jatanras lainnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
“Tersangka IS merupakan eksekutor utama yang membobol pagar dan kunci sepeda motor. AS berperan sebagai pengantar sekaligus pengawas di lokasi, sementara MR dan IM bertugas menjual hasil curian,” jelas Kombes Pol Nandang saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah melakukan aksi serupa sedikitnya 44 lokasi berbeda di Kota Palembang. Wilayah sasaran meliputi Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, Lemabang, serta kawasan pasar dan pusat perbelanjaan. Kertapati bahkan tercatat menjadi lokasi terbanyak dengan 10 kasus pencurian.
“Ini sindikat lama yang sudah sangat terorganisir. Mereka secara khusus menyasar motor Honda Beat karena dinilai paling mudah dibobol. Modusnya cepat dan terencana, hanya butuh beberapa menit untuk membawa kabur motor korban,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kunci Y modifikasi, besi kikir, mata obeng khusus, gembok rusak, sepeda motor pelaku, sepeda motor hasil curian, serta uang tunai hasil penjualan.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumsel dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kombes Pol Nandang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegasnya. (Iwan)































