Polda Sumsel Berhasil Amankan Kapal Bermuatan BBM Ilegal Asal Muba

172

PALEMBANG, BERITAANDA – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang usai melakukan penyelundupan BBM produksi ilegal refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama dengan sejumlah sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel serta perwakilan dari KSOP Palembang dan PT Pertamina, Rachmad Wibowo langsung meninjau kondisi Kapal SPOB Dinar Jaya yang sementara disandarkan di Dermaga Lautan Energy Kelurahan Tiga Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (23/9/2020) pagi.

Seperti diketahui, kapal berkapasitas 90 ton tersebut merupakan barang bukti yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada beberapa waktu lalu. Kapal SPOB Dinar Jaya itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis premium dan pertalite asal Kabupaten Muba.

Kapolda Sumsel menyebut Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan pihaknya tersebut tak mengantongi izin pelayaran.

“Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri. Kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Rachmad Wibowo didampingi Plt. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST MH.

Bahkan Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini digarisi polisi, juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013 oil and gas energy dengan kode izin usaha 05:NW.03.29.00.139.

“Kita akan mengonfirmasi ke BPH Migas, apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,” ucap Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut mantan Kapolda Jambi ini menyebut jika 10 ton minyak pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut diduga produk PT Pertamina.

“Muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (illegal refinery -red),” ucap dia.

Belum lagi, menurut Kapolda Sumsel, praktik distribusi minyak sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.

“Minyak sulingan masyarakat ini berbahaya. Dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU, dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari minyak sulingan masyarakat,” tambah dia.

Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi ilegal refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin ini dipasarkan ke kapal-kapal tug boat pengangkut batubara. Bahkan, menurutnya, penyelundupan BBM ilegal ini memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau.

“Beberapa waktu lalu, bahkan ada kapal yang mengangkut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung yang diperuntukkan untuk penambangan timah ilegal. Saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel ini sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara,” ucap dia.

Terlepas itu, pengungkapan penyeludupan minyak hasil ilegal refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan, terkhusus di Musi Banyuasin. Diakuinya, hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di Muba.

Keberlangsungan ilegal refinery di Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba, yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.

“Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250. Kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3050,” bebernya.

Sedangkan, menurut Rachmad, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp 1,2 juta, dimana per liternya berkisar Rp 6.000 dengan selisih harga Rp 2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.

“Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM serta Pertamina agar harganya disesuaikan. Jadi ketika Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba, yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi,” ucap dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda