Polda Sumsel Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

184

PALEMBANG, BERITAANDA – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit V Tipidsiber di bawah pimpinan AKBP Fitrianti mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diduga kuat pelaku BH (47) asal Kabupaten Lahat ini tidak bisa menahan birahinya ketika anak tersebut tanpa menggunakan pakaian.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan, berawal dari informasi Bareskrim Polri adanya dugaan konten pornografi di wilayah Sumatera Selatan.

“Kita mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri bahwa di wilayah kita ada konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak,” katanya saat press release, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, lanjut dia, Ditreskrimsus Polda melalui Subdit V Tipidsiber di bawah pimpinan AKBP Fitrianti melakukan patroli penyelidikan dan berhasil ditemukan konten tersebut.

“Disini dilakukan penyelidikan sekian hari, sehingga pada tanggal 4 Januari sepakat kita naikkan menjadi LP. Kemudian pada tanggal 9 kemarin berhasil kita ungkap. Kita dapatkan TKP di Lahat dan pelaku langsung kita amankan,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, dilakukan pemeriksaan mendalam dan terbukti BH dengan sengaja melakukannya terhadap korban di bawah umur.

“Korban merupakan tetangga pelaku. Pelaku membuat video tersebut di rumahnya,” jelas dia.

Menurut AKBP Fitrianti, pelaku BH meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam.

“Pelaku dikenakan pasal pornografi, ITE dan perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan BH, ia merasa tertarik ketika korban membuka pakaian dihadapannya sehingga tersirat niat untuk melecehkan.

“Awalnya dia mau buang air kecil dan membukanya di depan saya. Dari sanalah saya ada rasa. Saya melakukannya di rumah dan direkam untuk pribadi,” aku dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda