Polda Metro Jaya Tangkap ‘Si Kembar’ Buron Kasus Penipuan iPhone Rp 35 Miliar

102

JAKARTA, BERITAANDA – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka si kembar Rihana dan Rihani yang menghebohkan publik dengan kasus penipuan iPhone Rp 35 miliar.

Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M. Town Gading Serpong Tangerang pada Selasa (4/7/2023) dini hari.

Keduanya tiba di Polda Metto Jaya sekitar pukul 09.00 WIB, dikawal Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya.

Terlihat si kembar mengenakan baju berwarna ungu dan biru. Keduanya masih bungkam saat digiring petugas masuk ke Gedung Polda Metro Jaya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi membenarkan tertangkapnya si kembar Rihana-Rihani yang menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.

“Ya benar, keduanya sudah ditangkap, Rihana dan Rihani ditangkap di M. Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Tim penangkapan langsung dibawah Koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam,” kata Hengki Haryadi.

Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka didampingi polwan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Keduanya telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus si kembar ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

Si kembar pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya selalu berpindah-pindah menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). (rilis)

Bagaimana Menurut Anda