Polda Lampung Ungkap Pemalsuan BBM 8,9 Ton

115

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 (dua) lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna textile) yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (24/8/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony, membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dua lokasi gudang yang dikelola atau dimiliki saudara W (41), diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna textile) yang berlokasi di Sidomulyo Lampung Selatan.

“Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi T dan JW. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro serta Supra Fit,” jelas dia saat ditemui, Jumat (25/8/2023).

Umi mengatakan, sanksi pelanggaran dapat dikenakan Pasal 54 Jo 28 Ayat (1) UURI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda