Polda Lampung Tetapkan FJ Sebagai Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo

45

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan menggunakan bom molotov saat aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan.

“FJ terbukti merakit bom molotov dan bahkan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).

Kronologi Kejadian

Pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut demonstrasi keesokan harinya.

Ia kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya.

Namun saat menuju lokasi demo, gerak-gerik FJ dicurigai warga. Tersangka akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai disembunyikan di dalam jaketnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) hitam.

Hasil penyidikan juga mengungkap FJ belajar merakit bom molotov melalui media sosial dan YouTube. Ia kemudian mengajak anak-anak yang direkrutnya untuk melakukan aksi anarkis saat demo.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 Bis KUHP, dan Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam situasi aksi massa.

“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi seorang anak adalah di tengah keluarga, bersama ayah dan ibunya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, serta fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.

“Aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara kekerasan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda