BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sebanyak 3 remaja ditetapkan tersangka serta ditahan oleh pihak Subdit Jatanras Polda Lampung, yang sebelumnya hendak tawuran, Jumat (9/6/2023).
Sementara 6 remaja lainnya yang masih di bawah umur serta tidak membawa senjata tajam saat diamankan di Flyover Pahoman, dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis saat diamankan di lokasi markas mereka di wilayah Lungsir Teluk Betung Bandar Lampung.
“Para tersangka yang kita tahan inisial MDP (21), MR (17), dan AP (18). Mereka mengakui membawa dan memegang senjata tajam,” kata Kompol M. Ali Muhaidori.
Untuk 6 pelaku lainnya yang sebelumnya ditangkap yakni MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17), dan VD (18) dikembalikan ke orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
“Waktu itu, Samapta Polda Lampung berpatroli malam di Pahoman, dengan tujuan menangkal gangguan kamtibmas. Lalu tim melihat ada video live streaming akun Instagram prs02 Lampung akan melakukan aksi tawuran, dengan adminnya tersangka MDP,” ujar M. Ali Muhaidori.
Mereka live di Instagram sembari menunggu geng lainnya menantang semua orang untuk tawuran dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Anggota langsung menemukan markas dan menangkap pelaku di lokasi.
“Saat ini para pelaku geng motor sudah diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk,” pungkas dia. (Katharina)































