BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Aksi begal bersenjata tajam menimpa seorang pelajar di Kota Bandar Lampung. Sepeda motor Honda PCX dan ponsel milik korban dirampas komplotan pelaku saat dini hari di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura. Kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Raditya Fahrezi (18), saat itu berhenti bersama temannya. Ketika korban menjauh sebentar, empat pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan datang dari arah belakang.
Salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku memaksa teman korban menyerahkan kunci motor, lalu membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna silver beserta ponsel milik korban.
“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (6/2/2026).
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Kemiling. Tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) malam, polisi menangkap Rahmatulloh di kawasan Langkapura. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan Krisna dan Ketrin, disusul Dana dan Galih.
Tim selanjutnya membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas, sebelum bergerak ke Kabupaten Way Kanan untuk mengamankan sepeda motor hasil kejahatan berikut pihak yang membeli kendaraan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” ujar Yuyun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver, serta satu unit ponsel.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegasnya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Yuyun. (Katharina)






























