Polda Lampung Musnahkan Sabu Seberat 4.575,74 Gram dan 717 Butir Pil Ekstasi

251

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 4.575,74 gram dan 717 butir pil ekstasi, Rabu (8/4/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP. Adhi Purboyo melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP. Wika Hardianto didampingi Kabag Bin Ops Reserse Polda Lampung AKBP. Mukhtar, Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP. Sastra Budddy, Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP. Radius Utama dan Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP. Eko Mei membenarkan, pihaknya telah memusnahkan barang-bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 18 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan sejak Desember 2019 hingga April 2020,” kata Wika Hardianto.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari pihak Kejaksaan.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan deterjen lalu di blender, setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ungkapnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda