BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kajari Metro.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan Subdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi trading forex telah dilimpahkan ke Kajari Metro.
“Dimana berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan, dan dinyatakan sudah lengkap (P21). Dan penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Senin (16/1/2003).
Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), dan IS (45). Sedangkan tersangka DKW (36) masih berstatus DPO.
Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ada kegiatan investasi trading yang dijalankan di wilayah Kota Metro. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, hasilnya para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading ini sejak tahun 2019.
“Adapun investasi trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah Metro. DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional,” jelas Popon.
Dari hasil penipuan investasi trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, dua unit mobil Jeep Willys, 3 unit laptop/notebook. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut. (Katharina)































