LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 30 Kg.
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya SH SIK didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto SH MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Kamis (14/9/2023) menjelaskan, narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30 Kg ini didapati dari 2 orang tersangka yang berperan sebagai kurir pada 15 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova nopol B 1798 NYZ sangat mencurigakan, sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” jelas dia di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa bagian di dalam mobil itu disembunyikan sabu sebanyak 30 Kg.
“Barang itu sedianya akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36), dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh,” jelas dia.
“Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara. Kedua kurir mendapat imbalan Rp 12 juta jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan Rp 5 juta untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi,” tambah dia.
Dijelaskannya, dengan adanya pengungkapan ini berarti Polda Lampung sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp 45 miliar. (Katharina)































