BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengecam keras aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, saat meliput dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juniardi menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan premanisme yang semakin menambah catatan buruk kebebasan pers di Lampung.
“Kami meminta Polda Lampung segera menangkap para pelaku yang telah mencederai kemerdekaan pers. Ancaman, pelarangan, hingga kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah kejahatan. Tidak hanya pidana, tetapi juga bagian dari kejahatan demokrasi,” tegas Juniardi, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Alumni Magister Hukum Universitas Lampung itu.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami Fery Syahputra adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers.
Juniardi meminta aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan pidana dalam UU Pers.
“Korban dapat melaporkan tindak pidana murni berupa penganiayaan maupun pengeroyokan,” jelas Juniardi.
Kejadian Terjadi Saat Liputan OTT KPK
Penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih. Fery menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang ketika hendak meliput informasi terkait dugaan OTT KPK yang disebut-sebut menyeret nama Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Setelah kejadian, Fery Syahputra langsung melapor ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, serta pelanggaran UU Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (*)





























