PFI Lampung Kecam Keras Intimidasi Preman Terhadap Wartawan Kompas TV

17

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dunia pers di Lampung kembali bergejolak setelah seorang jurnalis Kompas TV mengalami intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Lampung Selatan.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras insiden tersebut dan mendesak aparat kepolisian segera bertindak.

Insiden itu terjadi ketika jurnalis Kompas TV tengah meliput isu yang diduga menyentuh kepentingan pihak tertentu. Sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman menghadang dan mengancam secara fisik maupun verbal, serta meminta rekaman liputan dihapus. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya membungkam pemberitaan yang dapat mengungkap persoalan sensitif di tengah masyarakat.

Juniardi menegaskan, tindakan intimidasi itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

PFI Lampung meminta Polda Lampung segera mengusut dalang di balik aksi tersebut serta menjamin keselamatan jurnalis yang menjadi korban.

Dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Dukungan juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung. Mereka mendesak kepolisian memprioritaskan penanganan kasus ini agar memberikan efek jera.

Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam Saat Liput Dugaan Pemerasan

Tindakan intimidasi itu dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.

Teuku menjelaskan, ia didatangi sekelompok orang sesaat setelah tiba di lokasi. Mereka langsung menanyai apakah dirinya membuat berita terkait dugaan pemerasan tersebut.

“Meski sudah saya jelaskan bahwa saya bekerja untuk Kompas TV, mereka tetap menekan hingga terjadi perdebatan sengit,” ujar Teuku, Rabu (26/11/2025).

Salah satu pelaku berinisial B bahkan mengancam akan menikam dirinya sambil memperagakan gerakan mengambil benda tajam dari pinggang kiri.

Intimidasi itu dilakukan oleh sekitar delapan hingga sembilan orang dan disaksikan warga setempat. Teuku sempat ditarik dan diajak berpindah tempat, tetapi ia menolak karena khawatir keselamatannya.

Akibat insiden tersebut, Teuku mengalami syok dan langsung membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

IJTI Lampung Mengecam dan Siap Kawal Proses Hukum

Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut dan menyatakan telah mendampingi Teuku membuat laporan polisi.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

IJTI juga akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum. Andres meminta perhatian khusus dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung agar maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut segera ditindak.

“Kami berharap aparat mengusut tuntas dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap warga pemilik lahan,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda