Pertanyakan Surat Edaran, FSS Minta Bupati Jelaskan Pemetaan Zona Covid-19 di OKU Timur

791

MARTAPURA-OKUT, BERITAANDA – Forum Sebiduk Sehaluan (FSS) OKU Timur mempertanyakan keluarnya surat edaran (SE) Bupati OKU Timur Nomor 655 tertanggal 28 Mei 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Jumat (29/5/2020).

Pasalnya, di point kedua surat edaran tersebut, dituliskan untuk rumah peribadatan berada di wilayah kondisi persebaran Covid-19 cukup mengkhawatirkan, baik zona kuning dan zona merah, umat muslim yang ingin beribadah sholat Jumat untuk sementara waktu dipersilahkan menggantinya dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing. Begitu pula umat non muslim dapat menyelenggarakan peribadatan di rumah masing-masing, sampai ada imbauan Iebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Disini yang kita pertanyakan tentang zona merah dan zona kuning Covid-19. Sebab, hingga saat ini kami dan masyarakat belum tahu mengenai adanya penetapan zona merah atau zona kuning persebaran Covid-19, karena baik Pemkab OKU Timur atau Gugus Tugas belum ada pemberitahuan tentang daerah zona merah dan kuning,” tegas Kukuh Prihandoko, salah satu tokoh Pemuda OKU Timur sekaligus pengurus FSS.

Dipaparakannya, semestinya sebelum mengeluarkan SE, pemkab bersama jajaran terlebih dahulu memetakan zona persebaran Covid-19, sehingga masyarakat tidak bingung dalam melaksanakan imbauan pemerintah daerah.

“Kami berharap Pemkab OKU Timur, dalam hal ini Pak Bupati bersama Gugus Tugas Covid-19 segera menjelaskan mengenai daerah mana saja yang masuk zona merah dan kuning. Bila perlu harus ada pemetaan yang jelas, sehingga masyarakat bisa paham dan waspada dari persebaran Covid-19 ini,” harapnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda