Peroleh Remisi, 3 Napi Rutan Sipirok Bebas di Hari Merdeka

458

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Sebanyak 22 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapat remisi (potongan masa tahanan) pada HUT RI ke-74 tahun ini. Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya langsung bebas, kembali ke keluarganya.

Mereka yang memperoleh remisi bebas sesuai Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 yaitu Ahmad Ridoan Pulungan bin Ali Imron, Andi Saputra Harahap bin Parlagutan Harahap, dan Jhony Efendi Marbun bin Sarwedi.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik,” ungkap Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya, dibacakan Bupati Tapsel, H. Syahrul M. Pasaribu, di Rutan Sipirok, Sabtu (17/8/2019).

Ia menambahkan, kepada narapidana yang mendapatkan remisi, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hal itu merupakan landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, menteri juga meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi.

Turut hadir di acara tersebut, Wabup Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Tapsel Sementara, Danyon C Brimob, Ketua Pengadilan Negeri, mewakili Dandim 0212/TS, pimpinan OPD, Kabag, Kacab Rutan Sipirok, dan tamu undangan lainnya. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda