
KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Guna mempermudah pelayanan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor SKPT Polres OKI, pendaftaran dilakukan secara online melalui link skckpolri.co.id.
“Jadi kalau masyarakat ingin membuat SKCK, mereka melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui online. Setelah itu barulah mendatangi SPKT Polres OKI dan melengkapi persyaratan yang ada,” ungkap Kepala SPKT Polres OKI, IPDA Nizar, Kamis (21/4).
Ia menambahkan, syarat mendaftar SKCK online yakni compress file kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu keluarga (KK) asli, akte atau ijazah asli, dan pas photo 3×4 berlatar merah.
“Dengan adanya pendaftaran secara online ini juga, masyarakat tidak perlu lagi mengisi lama-lama di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI. Apalagi di masa pandemi ini,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk pembayaran tetap lewat SPKT Polres OKI sesuai dengan PNBP sebesar Rp 30 ribu. Dimana jadwal pelayanan pembuatan SKCK yakni hari Senin – Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
“Pelayanan ini juga bukanya sesuai dengan jadwal bank. Kalau dari bank sudah tidak bisa menerima setoran, kita juga tidak bisa, palingan besoknya lagi. Tapi kalau dia online kan bisa daftar dahulu, Senin baru kesini,” tuturnya.
Masih kata IPDA Nizar, pelayanan pembuatan SKCK secara online ini memang masih baru atau semenjak Februari 2022 lalu. Harapannya lebih untuk mempermudah pelayanan pembuatan SKCK.
“Kalau banyaknya orang yang membuat SKCK disini tidak menentu. Biasanya akan banyak ketika momen seperti penerimaan Polri, kades, anggota dewan, atau bisa juga pemilihan legislatif. Namun kalau hari-hari normal itu sedikit,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, pembuatan SKCK dianjurkan karena biasanya apapun bentuknya kalau mau melamar kerja, syaratnya harus ada SKCK. Dimana SKCK juga bisa mempermudah pengecekan seperti arsip atau base data, kalau terjadi suatu tindak pidana.
“Terkait SKCK ini sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Lebih spesifiknya, Pasal 29 Perpol Nomor 2 tahun 2001 tentang tugas pokok central pelayanan kepolisian terpadu, termausk SKCK,” jelasnya.
“Berhubung SKCK online masih baru, maka akan disosialisasikan. Dan terkait pelayanan, kami memiliki program Sasaran Masyarakat Langsung (SAMSUNG) atau semacam SKCK Keliling mendatangi masyarakat, yang akan digelar setelah Idul Fitri ini,” pungkas dia. (Iwan)






























