Perkuat Tata Kelola Digital, Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Pengadaan

4

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas ASN dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 sebagai langkah strategis memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini diikuti para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, pejabat fungsional, ketua tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekretariat.

Hadir sebagai narasumber, Wayan Purwanajata selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi, serta Budi Setiawan selaku Kepala Bagian Pengelolaan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bersama para pejabat fungsional biro tersebut.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung melalui Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra menjelaskan, bahwa memasuki tahun anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

“Karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Pemanfaatan e-Katalog dinilai mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia,” tegas dia.

Ditekankan pula bahwa digitalisasi pengadaan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sistem, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Seluruh pelaku pengadaan diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Dalam sesi materi, narasumber memaparkan dasar hukum dan kebijakan pengadaan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, kebijakan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengadaan di daerah.

Materi juga mencakup metode dan strategi pengadaan, mulai dari e-Purchasing, tender, non-tender, penunjukan langsung, strategi pemaketan, pemanfaatan e-Katalog nasional dan lokal, pengadaan langsung secara offline, administrasi pertanggungjawaban, hingga pencatatan melalui aplikasi SPSE.

Selain itu, peserta memperoleh penguatan terkait peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK hingga Pokja Pemilihan, agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda