Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan PKS, PLN Gandeng Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

8

LAMPUNG TENGAH, BERITAANDA – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya.

Kesepakatan ini menjadi momentum penguatan sinergi kedua institusi, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna mendukung kepastian hukum serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Surya Dharma Putra Bakara SH MH, Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran dari kedua institusi.

Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti menegaskan, bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan rencana kerja konkret bersama PLN.

“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU, kita akan melakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja. Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan pendampingan hukum, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk dalam proses audit,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa layanan hukum tersebut tidak hanya terbatas pada institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, dinamika sektor kelistrikan yang terus berkembang, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama terkait penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.

Ia menekankan bahwa pencegahan dan kepastian hukum menjadi kunci utama keberhasilan kerja sama ini.

“Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya. Kami akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda