Peredaran Sabu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Tersangka Dibekuk

19

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam melalui operasi simultan yang dilakukan oleh dua unit berbeda di dua lokasi terpisah di Kota Palembang, Kamis (9/4/2026).

Penindakan pertama dilakukan oleh Unit 8 yang mengamankan tersangka berinisial DK (42) di sebuah rumah di kawasan Rusun Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekitar pukul 18.30 WIB. Berselang sekitar 30 menit, Unit 1 menangkap tersangka kedua berinisial ES (29) di sebuah rumah kost di Jalan Petanang Nomor 1108, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika.

Pengungkapan kasus pertama berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Rusun 24 Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 8 melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan lima paket sabu yang diletakkan di lantai rumah dan diakui sebagai milik tersangka DK untuk diedarkan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka DK merupakan warga Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, yang menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Palembang. Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan distribusi lintas provinsi yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua juga berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost di Jalan Petanang. Unit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, serta menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah pintu trali depan kost. Tersangka ES mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan.

Barang bukti pada kasus pertama berupa lima paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Sedangkan pada kasus kedua, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,17 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu kotak plastik bekas kacamata, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu SH SIK M.Si C.P.H.R menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan wilayah rawan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat dengan menggerakkan dua unit secara simultan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu malam menunjukkan kesiapsiagaan operasional yang optimal.

“Dua unit, dua lokasi, satu malam. Ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palembang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa peredaran narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius.

“Polda Sumatera Selatan akan menindak tegas setiap jaringan narkoba hingga ke sumbernya. Tidak ada batas wilayah bagi penegakan hukum,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda