Peras Kadisdik OKI Lebih dari Rp10 Juta, Jaksa Gadungan Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara

17

PALEMBANG, BERITAANDA – Terdakwa Bobby Asia yang mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Erwin Firdaus masing-masing selama 3 tahun 8 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Usai putusan dibacakan, Bobby Asia menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, terdakwa Erwin Firdaus melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap, Bobby Asia yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan mengenakan atribut lengkap, ia menawarkan bantuan untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Erwin Firdaus, warga sipil, disebut turut membantu menjalankan aksi tersebut.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly. Uang lebih dari Rp10 juta disebut diserahkan melalui asisten pribadi Refly. Penyerahan uang itu bahkan sempat membuat Muhammad Refly diperiksa oleh Kejari OKI.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI yang telah menjerat tiga terdakwa. Muhammad Refly sendiri merupakan mantan Kepala Dispora OKI, namun namanya tidak terseret dalam perkara tersebut.

Diduga, para terdakwa meminta uang dengan dalih membantu agar Muhammad Refly tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dispora OKI.

Seiring bergulirnya perkara ini, publik menanti langkah tegas Kejari OKI untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi di Dispora OKI serta memastikan tidak ada praktik serupa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda