Peran OJK Jaga Stabilitas Jasa Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi Corona

379

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Covid-19 berdampak secara langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur, sehingga berpotensi mengganggu kinerja kerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Misalnya penjualan ritel yang mengalami penurunan signifikan, harga komoditas utama Indonesia melemah, pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.

Ini disampaikan oleh Kepala OJK Lampung Indra Krisna saat kegiatan media gathering melalui virtual gathering yang membahas peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskan pula bahwa sektor yang terdampak paling parah adalah ekspor impor, komoditas, UMKM dan sektor keuangan. Pada sektor jasa keuangan adanya potensi peningkatan resiko, yaitu resiko kredit, resiko pasar dan resiko likwiditas.

“Di tengah-tengah pandemi Covid-19 tersebut, OJK menciptakan kebijakan stimulus hingga kebijakan relaksasi kredit untuk perbankan, guna menjaga kesehatan jasa keuangan ekonomi Nasional,” terangnya.

Kebijakan tersebut sesuai peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical untuk perbankan, antara lain relaksasi penetapan kualitas kredit, pelaksanaan restrukturisasi kredit dan relaksasi penetapan kwalitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi.

“Target dalam kebijakan stimulus adalah lembaga jasa keuangan yang merupakan perbankan, berlaku bagi bank umum, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, unit usaha syariah yang menyalurkan pembiayaan dan penyediaan dana, juga debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban bank karena usahanya terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkas dia. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda