MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Tempat penyulingan minyak ilegal milik Awaludin yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dilalap si jago merah pada 11 Oktober 2025 silam. Kebakaran hebat tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena kobaran api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi saat pemilik sedang melakukan proses penyulingan minyak. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan yang kemudian merambat dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan membenarkan bahwa pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di wilayah Kelurahan Mangun Jaya telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka Awaludin berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya. Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu. Pelaku dicegat di dalam mobil dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar Kapolsek, Rabu (7/1/2026).
AKP Dedi menambahkan, saat ini tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan dan ditangani oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, satu unit mobil Kijang pick up yang juga terbakar, dua kerangka tedmon bekas terbakar, serta satu unit tangki penyulingan berbahan besi dengan kapasitas sekitar 40 drum.
“Kasus ini masih terus dikembangkan,” tutup Kapolsek. (Sansida)






























