Pengurus YP Unila Minta Rektor Kembalikan Sertifikat ke Yayasan

314

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sertifikat tanah seluas 1.684 M2 atas nama Yayasan Pembina Universitas Lampung dengan nomor sertifikat 327/T yang berlokasi di SMA YP Unila Jl.Jenderal Suprapto No. 88 Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung milik SMA YP Unila dikembalikan ke pengurus.

Melalui Direktur Catra Biksa Surabaya D. Angga Refananda SH diwakili kuasa hukum Catra Biksa cabang Lampung, Indah Meylan SH, dan Heri Budi SR SH, para pengurus SMA YP Unila menyatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan pendekatan dengan mengikuti prosedur meminta sertifikat tanah tersebut kepada Rektor Unila.

Sertifikat tanah SMA YP Unila dititipkan di Unila karena takut tercecer. Sebab, renovasi gedung sekolah SMA YP Unila dengan lima bangunan tiga lantai. Masing-masing lantai 10 kelas dengan dilengkapi musola setiap bangunannya.

Sertifikat dititipkan pada 23 November 2006 kepada Rektor Unila. Namun sampai saat ini sejak diajukannya surat permohonan pada 20 Juli 2020 kepada Rektor Unila tidak ada realisasi diserahkannya sertifikat tersebut.

Akibat perbuatan menguasai sertifikat tanpa hak dan izin pengurus SMA YP Unila, sehingga para penggugat mengalami kerugian baik secara materi maupun immaterial. Adapun kerugian materi sebesar Rp50 miliar dan immateril senilai Rp1 miliar. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda