Penggerebekan Siang Hari di Gandus: Buruh Harian Diciduk, Sabu dan Uang Tunai Diamankan Polisi

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Sungai Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial AL (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,79 gram yang tergeletak di lantai rumah, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat diinterogasi di lokasi, AL mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, mengindikasikan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif.

Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat bruto 2,79 gram dan uang tunai Rp500.000. Keberadaan uang tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung sebelum penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan uang hasil penjualan turut kami amankan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di lingkungan permukiman,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Setiap informasi sangat berarti dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda