OGAN ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial S (24) ditangkap saat berusaha kabur dari lokasi penggerebekan di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu informasi kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya H (24) melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir PTU A. Surya Atmaja SH, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa di kawasan Kampung Bawah, Tanjung Raja Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Begitu polisi mendekat, salah satu pelaku langsung melarikan diri, sementara S berhasil diamankan di tempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,38 gram, satu unit ponsel, satu sekop kecil terbuat dari pipet, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa pelat nomor yang diduga milik pelaku yang melarikan diri.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rekannya yang kabur. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas PTU Surya Atmaja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya,” tegasnya. (Iwan)































