Pengedar Sabu di Lahat Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 2 Gram

10

LAHAT, BERITAANDA – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Rabu (1/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IJ (29) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba, Noprianto, segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan target.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu kotak rokok berisi empat paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2,05 gram dan ditemukan di atas kasur dalam kamar tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, IJ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda