PALI, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengamankan diduga sabu dengan berat brutto 0,42 gram. Barang haram itu didapat dari tangan seorang pengedar bernama Wong Bietis Desik (27), warga Lorong Rambutan Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi pada pada Rabu (12/4/2023) kemarin.
Selain sabu itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap berupa bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat membenarkan penangkapan terhadap pengedar itu.
Dia menjelaskan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di Desa Talang Padang Kecamatan Talang Ubi sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli. Sekira pukul 23.50 WIB di Desa Talang Padang, anggota melihat tiga orang laki-laki yang mencurigakan.
“Kemudian anggota langsung berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ini, sedangkan dua orang temannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 1 klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,42 gram.
“Selain itu pula, polisi menemukan satu set alat hisap atau bong. Atas kejadian tersebut satu orang laki-laki dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (AMD)































