LAMPUNG UTARA, BERITAANDA – Ridho Juansyah SH selaku kuasa hukum Amelia Apriani (korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT), meminta penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan Supli alias Alex sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Amelia sebelumnya melaporkan suaminya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara atas dugaan KDRT yang terjadi di kediaman mereka, Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berharap pelaku KDRT terhadap klien kami, Amelia, segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini telah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup,” kata Ridho kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, kekerasan yang dialami Amelia bukan yang pertama kali terjadi. “Ini demi keadilan bagi korban, yang selama ini kerap mendapat perlakuan kekerasan,” lanjutnya.
Ridho memaparkan bahwa akibat penganiayaan tersebut, Amelia mengalami sejumlah luka fisik seperti lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan.
“Korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluhkan pusing akibat pukulan di kepala. Saat ini dia tidak bisa beraktivitas normal,” ujar Ridho, yang juga tercatat sebagai anggota PERADI.
Amelia kini masih menjalani pengobatan jalan dan tinggal sementara di rumah orang tuanya untuk memulihkan diri secara fisik dan mental.
Berdasarkan keterangan korban, insiden kekerasan itu terjadi saat ia berada di rumah Supli. Perdebatan bermula dari persoalan sepele terkait penjemuran kopi. Tanpa banyak bicara, Supli langsung memukul Amelia, tiga kali di bagian mata kiri, satu kali di hidung, dan satu kali di mulut.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Katharina)





























