Pencuri Barang Antik Milik Warga Mangunjaya Berhasil Ditangkap Macan Komering

2107

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Berlian alias Awa (33), tukang ojek yang tinggal di Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap polisi, Rabu (11/3/2020) kemarin.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap tukang ojek tersebut, oleh Tim Macan Komering Polsek Kayuagung.

“Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 11.30 Wib di dalam rumah korban Abu Bakar (38), wiraswasta yang tinggal di LK I Nomor 073 Kelurahan Mangunjaya Kayuagung OKI terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang-barang milik korban,” ungkap dia.

Pelaku mencongkel atau merusak papan lantai rumah korban menggunakan parang. Kata dia lagi, setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam lemari hias rumah korban.

“Akibat kejadian itu ditafsir kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp15 juta. Setelah menerima laporan korban, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelakunya bernama Burlian alias Awa,” ungkap dia.

Rabu (11/3/2020) sekira pukul 19.00 Wib, lanjut dia, Tim Macan Komering Polsek Kayuagung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Burlian alias Awa, dan didapatlah informasi dimana keberadaan pelaku.

“Kemudian Tim Macan Komering Polsek Kayuagung yang dipimpin oleh Kapolsek Kayuagung AKP Tarmizi dan Kanitreskrim IPDA Djunaidi langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku,” tandas dia.

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kayuagung. Sambung dia, dari keterangan pelaku, barang milik korban yang telah ia curi dititipkan di rumah temannya di Kecamatan SP Padang OKI.

“Kapolsek Kayuagung berkoordinasi dengan Kapolsek SP Padang AKP Bachtiar untuk mencari barang bukti itu. Lalu, Tim Macan Komering Polsek Kayuagung bersama – sama dengan Tim Macan Komring Polsek SP Padang berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ujar dia.

Tambah dia, saat ini tersangka dan barang bukti 9 buah teko keramik antik, 36 buah piring, 15 buah mangkok serikaya keramik antik, 12 buah mangkok cuko keramik antik, 2 buah mangkok sayur keramik antik, 36 cangkir keramik antik, 3 set kuningan dan 1 potong celana jeans pendek bewarna biru sudah diamankan di Mapolsek Kayuagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda