Pemkot Sidimpuan Puji Kejari Hendry Selamatkan Uang Negara Rp1,7 Miliar Lebih

839
Wakil Walikota H. Arwin Siregar saat menyerahkan satu dari dua set piagam penghargaan kepada Kajari Hendry Silitonga SH MH.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan baru-baru ini diketahui sukses menyelamatkan uang negara (daerah). Tidak tanggung-tanggung, angka fantastis yang berhasil dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Prestasi gemilang ini terungkap pada Senin (20/7/2020), disaat Pemkot Padangsidimpuan melalui Wakil Walikota H. Arwin Siregar menyambangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di ruangan kerjanya, di Jalan Serma Lian Kosong, guna menyerahkan piagam penghargaan ditandatangani langsung oleh Walikota Irsan Efendi Nasution.

Dalam penyerahannya, Wakil Walikota Padangsidimpuan didampingi Sekda Letnan Dalimunthe, Inspektur Rahmat Marzuki Nasution, Kaban Keuangan Sulaiman Lubis, Kadis Kominfo Islahuddin Nasution, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo B. Susetyo.

“Penyelamatan keuangan negara ini merupakan tonggak sejarah baru di Kota Padangsidimpuan. Sehingga sangat patut dan layak bagi kami memberi apresiasi yang tinggi atas kinerja jajaran Kejari dibawah kepemimpinan Bapak Hendry Silitonga SH MH,” kata Wakil Walikota Arwin.

Pemkot Padangsidimpuan, menurut dia, menilai langkah yang dilakukan oleh Kajari beserta jajarannya yang lebih mengedepankan penyelamatan uang negara ketimbang menerapkan penindakan hukum patut diacungi jempol. Hal ini dinilai strategi jitu memulangkan uang negara.

“Bila selama ini temuan yang ada di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan belum sepenuhnya bisa tuntas secara efektif, ternyata dengan bantuan pihak Kejaksaan, tidak kurang dari sebulan semua temuan kerugian daerah itu dapat dikembalikan sesuai akumulasinya,” beber Arwin.

Adanya sinergitas dan persepsi yang sama dalam upaya menyelamatkan uang negara, sambung wakil walikota, diyakini membuat setiap pihak bisa dapat tenang namun jangan main-main tatkala mengelola keuangan negara. Setiap orang harus tetap berada di dalam koridor hukum.

Terakhir, Arwin tegaskan, jikalau tadinya semua temuan itu cepat tertuntaskan, dengan kata lain pengembalian keuangan negara terjadi pada tahun kemarin, peluang Pemkot Padangsidimpuan meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) niscaya sangat terbuka lebar.

“Semoga melalui sinergitas yang telah terbangun dengan sangat baik ini, di masa mendatang predikat opini WTP mampu kita dapatkan. Terimakasih atas bantuan serta partisipasi permulaan dari pihak Kajari. Kita melangkah bersama mewujudkan harapan WTP itu,” pungkas dia.

Menyikapi hal tersebut, Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH MH mengemukakan, penghargaan diberikan berkat keberhasilan pihaknya mengembalikan keuangan negara berkaitan dengan proses penyelidikan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan dinas PU/PR setempat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang kita peroleh, di RSUD ditemukan kerugian sebesar Rp1,3 miliar lebih, sedangkan di Dinas PU/PR mencapai hampir Rp400 juta. Temuan inipun segera ditindaklanjuti,” ungkap Kajari.

Namun, cetus Kajari yang baru menjabat satu bulan lebih ini, dalam hal penanganannya dia kedepankan kerjasama dengan tim aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah yakni, Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, untuk mencari tahu dimana titik permasalahannya.

“Begitu kita dalami, ternyata ada beberapa rekanan yang memiliki kelebihan bayar. Mereka pun kita minta supaya mengembalikan, dan tidak lebih dari sebulan semua itu telah dikembalikan. Saat ini sejumlah uang tersebut telah disetor ke kas daerah melalui badan keuangan,” ujarnya.

Dengan telah dikembalikannya uang itu, maka kasus ini kemudian dihentikan. Sebab, bagi Kajari Hendry, dalam konteks penegakan hukum, dirinya sebagai pejabat baru memiliki program (merujuk amanah Kejagung) dalam hal proses penyelidikan maupun penyidikan mengutamakan penyelamatan uang negara daripada mempidanakan.

Kaitannya dengan pemerintah daerah, sebagaimana hal itu diatur UU Perdata dan TUN, Kejaksaan adalah bagian tidak terpisahkan dari pemerintah. “Artiannya, Kejaksaan dimungkinkan memberi pertimbangan hukum sekaligus menjadi penasehat hukum bagi pemerintah,” ujar Kajari.

Berangkat dari hal itu, tutur Kajari, guna menekan adanya peristiwa pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota, melalui instrumen Datun, maka pihaknya siap membantu ataupun memberi pendampingan hukum. “Inti utamanya, prioritas kita pembinaan secara profesional,” ujarnya.

Kajari Hendry menggarisbawahi, sepanjang pihak terkait berkenan mengembalikan kerugian negara, maka Kajari akan lebih bersikap humanis. “Tapi jika tidak, tegas saya katakan akan tindak tegas dan tuntas,” ujar mantan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Maluku Utara itu.

Turut mendampingi Kajari pada saat menerima piagam antara lain Kasubbag Bin Ali Taufik Siregar SH, Kasi Intel Sonang Simanjuntak SH, Kasi Pidum Horman Harahap SH, Kasi Pidsus Nixon Lubis SH, Kasi Datun Noferius Lombu SH MH, dan Kasi Pengelolaan BB dan BR Revendra SH MH. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda