SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Sosialisasi program penghapusan sanksi administrasi PBB tahun 2020 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bertempat di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban, Kamis (23/1/2020).
Bupati Soekirman mengatakan bahwa sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 peraihan yang harus dicapai, pemkab berkomitmen untuk meningkatkan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10 persen pada tahun 2021.
“Tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp143.372.987.171 atau sebesar 106,79 persen. Hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8 persen. Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata dia.
“Pendapatan ini tentu menjadi tulang punggung dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tambah bupati didampingi Wabup Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka sosialisasi program penghapusan sanksi administratif PBB tahun 2020.
Program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran. Dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja.
Selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp20 miliar, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2.
Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2, warisan dari KPP-Pratama. Piutang ini, lanjut bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya wajib pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban.
Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2, antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.
“Melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan. Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,” pungkas dia. (Dipa)































