KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pemerintah Desa [Pemdes] Mulya Jaya Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona, Selasa (22/6) kemarin.
Kegiatan yang digelar tersebut merupakan program kerja yang telah tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mulya Jaya tahun 2021.
Gelaran sosialisasi itu mengusung tema ‘sosialisasi PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan, serta upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona dengan menerapkan PHBS’.
Bertempat di gedung sarana olahraga Desa Mulya Jaya. Acara dihadiri oleh sekira 50 orang peserta terdiri dari tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lembaga adat, RT, PKK, Karang Taruna juga kelembagaan desa lainnya.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Desa Mulya Jaya mengundang tiga (3) orang narasumber yang memiliki kompetensi sesuai dengan tema diusung, yakni Camat Mesuji Raya diwakili Sugito, SE S.Pd. M.Si yang tak lain sekretaris camat.
Selanjutnya, narasumber kedua yakni Aipda Yoga Anggara SH, mewakili Kepolisian Sektor Mesuji Raya. Sedangkan narasumber lainnya H. Edy Wiharmum, SKM.M selaku Kepala Puskesmas Pematang Panggang IV beserta staf.
Kepala Desa Mulya Jaya, Trans Hadi Sasmito yang juga Ketua Pelaksana Posko Desa, dalam sambutannya secara gamblang menerangkan sumber dana dan rencana penggunaan dana dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Desa Mulya Jaya.
“Dana ini bersumber dari 8 persen dana desa (DD) tahun 2021, yakni sebesar Rp 69.144.080, yang akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana serta operasional pelaksanaan pencegahan dan pengendalian corona di Desa Mulya Jaya,” ungkap dia.
Sementara itu, selaku pembicara pertama, Sugito membahas bagaimana mengoptimalisasi posko penanganan Covid -19 desa, yang tak lain merupakan lokasi atau markas tempat kegiatan koordinasi.
“Setiap desa diwajibkan membentuk tim relawan desa lawan Covid-19 yang berubah menjadi tim relawan desa aman Covid-19 yang selama ini disebut satgas penanganan Covid-19,” terang dia.
Posko dalam hal ini akan berarti, apabila orang-orang dalam tim relawan desa berperan. Kata dia lagi, bukan posko yang mentereng atau bagus tapi zero action atau tidak ada kegiatan, maka percuma.
Tim relawan desa dibentuk berdasarkan aturan – aturan berlaku saat ini. Jelas dia, diantaranya Instruksi Menteri Desa Nomor 1 dan 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati OKI terkait PPKM berbasis mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Pembicara kedua yakni Aipda Yoga Anggara SH dari Polsek Mesuji Raya, menyampaikan tentang PPKM berbasis makro. Selanjutnya, pembicara ketiga, H. Edy Wiharmum yang membahas upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan menerapkan PHBS.
Pada akhir kegiatan dibagikan banner dan surat edaran bupati tentang larangan kegiatan/acara/pesta dan batasan bagi pelaku usaha kepada seluruh Ketua RT di Desa Mulya Jaya, sebagai sarana sosialisasi tercetak untuk disampaikan kepada masyarakat di sekitarnya. [Iwan]






























