Pemberlakuan Rapid Test Antigen di Sumsel Tunggu Instruksi Gubernur Herman Deru

73

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru [Nataru] dalam masa pandemi Covid-19 telah diumumkan.

Adapun masa berlakunya yakni dimulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian. Sedangkan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Salah satu aturannya yaitu memberlakukan hasil rapid test antigen dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM mengungkapkan aturan rapid test antigen tersebut bagi pemudik antar kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.

Meski pun hanya berlaku di Pulau Jawa, Pemerintah Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 beserta aparat keamanan tetap memperketat protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona.

“Kemarin Bapak Gubernur Sumsel sudah menjelaskan, meski kita tidak menyediakan rapid test, tapi kita sudah membangun beberapa tempat Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) dengan total sebanyak 63 pos,” ungkapnya saat ditemui di halaman Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (22/12).

Dilanjutkan Kapolda, pihak yang berjaga di pos tersebut tak hanya berasal dari kepolisian saja, namun juga melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya.

“Pos tersebut utamanya kita tempatkan di titik daerah perbatasan-perbatasan Provinsi Sumsel yang disepakati. Pospam dan Posyan ini akan melayani, mengimbau, juga memberikan masker kepada para pengendara yang lewat,” bebernya.

Saat ditanya mengenai pemberlakuan rapid test antigen di daerah Sumsel, Kapolda hanya akan menunggu instruksi dari Gubernur Sumatera Selatan dan melaksanakannya jika memang diperintah.

“Nah kalau berbicara tentang aturan melakukan rapid test itu jika memang situasinya harus memungkinkan untuk diterapkan, mungkin kita nanti menyerahkan kepada Dinas Kesehatan perihal dilaksanakannya aturan seperti itu di Sumsel,” tuturnya. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda