Pemasangan Paku Cat Eye Tuai Kritikan Pedas dari Ketua LSM Fakta

513

BELTIM-BABEL, BERITAANDA – Pemasangan paku cat eye (mata kucing) di ruas jalan Jendral Sudirman Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menuai kritikan pedas dari Ketua LSM Fakta, Ade Kelana, Senin (29/7/2019).

Ade menyoroti tidak adanya papan proyek pemasangan paku mata kucing sebagai tanda untuk diketahui publik.

“Beberapa hari terakhir mulai terpasang marka jalan mata kucing di ruas Jalan Pasar Manggar, namun tidak ditemukan papan proyek dari kegiatan tersebut, sehingga tidak diketahui berapa panjang marka itu akan dipasang, serta berapa nilai proyek dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut,” ungkap Ade Kelana.

Mata kucing atau cat eye ini sebagaimana dimaksud, kate Ade kembali menjelaskan, dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan digunakan sebagai reflektor, khususnya pada keadaan gelap dan malam hari.

“Kalau melihat aturan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 apakah sudah tepat lokasi tersebut untuk dipasang cat eye. Banyak sekali marka jalan yang dipasang oleh Dishub Beltim dengan anggaran yang tidak sedikit setiap tahun, seolah-olah hal yang wajib harus dikerjakan, padahal secara fungsi dan manfaatannya sangat minim sekali,” jelas dia.

Contoh kecil, lanjut dia, dapat dilihat traffic light di Manggar dan Gantung yang sudah berapa lama terpasang. Bahkan sudah diperbaharui dengan peralatan yang lebih baik dan sudah pasti mahal, namun tetap tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kemudian kaca cembung di banyak persimpangan dan pertigaan, sama sekali tidak bermanfaat,” tegas dia.

“Seharusnya TAPD dan Tim Banggar DPRD bisa mengontrol. Tidak selayaknya hal ini setiap tahun terjadi, dan harus dihentikan penganggaran yang tidak bermanfaat seperti ini,” tambah Ade menekankan.

“LSM Fakta siap membawa permasalahan pemborosan anggaran negara yang tidak bermanfaat bagi masyarakat tersebut, serta data-data yang selama ini tidak ditindaklanjuti secara hukum. Seperti pelabuhan ASDP, sejumlah kapal antar pulau, dan temuan BPK akan dibawa ke ranah hukum untuk dilakukan penindakan dan penegakan,” ungkapnya. (Helmi)

Bagaimana Menurut Anda