BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung usai mencabuli 2 orang anak perempuan yang masih dibawah umur.
“Korban ini dibujuk rayu, dengan iming-imgin akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku bertugas sebagai pelatihnya”, kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Lanjut dia, kedua korban saat itu dipanggil oleh pelaku MM, yang akan membuatkan seragam pencak silatnya. Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut diraba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat.
Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua mereka.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelas Kombes Pol Alfret.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu (2/4/2025) malam dikediaman pelaku.
“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku adalah tetangga kedua korban,” terang Kapolresta.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Alfret. (Katharina)































