SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Beberapa permasalahan yang menjurus pada tindak pidana, saat ini diproses hukum oleh Polres Sekadau. Beberapa diantaranya permasalahan penambangan emas tanpa ijin (peti), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sekadau AKBP Kayuswan Trie Panungko menjelaskan, saat ini ditangani dua kasus peti di wilayah hukum Kecamatan Nanga Mahap. Pertama, kasus peti di Desa Landau Apin Nanga Mahap dengan tersangka A dan HN serta MH pada 9Â Agustus 2021.
“Pasal yang dikenakan 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tentang pertambangan mineral dan batubara,” beber Kapolres Kayuswan.
Dikatakan Kapolres, penanganan permasalahan peti harus ada solusi permanen dari semua pihak. Ini agar tidak berulang – ulang kembali. “Laporan polisi ini merupakan laporan kesembilan kasus peti,” tukas dia.
Sementara itu, juga terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Pateh, Desa Kumpang Ilong, Belitang Hulu. Kasus ini terjadi pada 24 Juli lalu dengan tersangka Bn. “Pelaku melakukan pembukaan lahan seluas 0,8 Ha, dengan cara dibakar kemudian ditanami padi,” tukasnya.
Selanjutnya, kasus karhutla di Desa Sungai Antu, Belitang Hulu pada 1 September lalu. Dalam kasus ini, Kepolisian menetapkan satu tersangka S, sebagai pelaku pembakaran lahan. “Lahan yang dibakar seluas 0,7 Ha untuk ditanami padi,” jelas Kapolres.
Terakit kasus karhutla ini, para tersangka tidak ditahan. Hal ini, menurut Kayuswan, sesuai dengan pertimbangan penyidik dan atas dasar petimbangan situasi kamtibmas di masyarakat.
Terakhir, juga diungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan tersangka A. Dari tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram pada 22 Agustus lalu.
“BB narkotika kita musnahkan hari ini dengan disaksikan pihak Kejaksaan dan Puskesmas serta tersangka,” tutup Kapolres. (Arni)































