PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di kawasan Lorok Pakjo, Kota Palembang.
Sementara itu, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos, beralamat di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RAN.
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH menjelaskan, bahwa korban mendapati kos-kosan dalam keadaan berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang sudah rusak, dan sejumlah barang telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain AC, springbed, kloset, kabel, shower, serta perlengkapan kamar mandi dan listrik lainnya.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp257.800.000,” ujar AKBP Tri Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan POM IX, Palembang. Dipimpin langsung Kompol Robert Perdamean Sihombing SH MH bersama AKP Herry Yusman SH dan IPDA Irwan SH, tim bergerak cepat ke lokasi.
Pelaku yang diketahui berinisial KMS. M. Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan milik korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, diantaranya 1 unit springbed warna krem merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, serta beberapa perlengkapan instalasi listrik dan kamar mandi
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Iwan)






























