Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Panjang

78

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AK (19), warga Kelurahan Srengsem Jalan Alamsah R. P. Negara, Panjang Kota Bandar Lampung.

Pristiwa ini terjadi pada Selasa (26/4) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku memasuki pekarangan rumah korban Deri Losefa (55) warga Srengsem Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci.

Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya.

Saat itu tidak dikunci stang, lalu diambil pelaku dengan cara didorong sampai keluar gerbang, kemudian langsung dibawa kabur.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, SIK yang diwakili Kapolsek Panjang M. Joni SH MM, Rabu (1/6), membenarkan adanya penangkapan pada tersangka pelaku kasus curat roda dua berinisial AK.

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA M. Zuldi Nayaka, S.Trk.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya Jalan  Alamsyah Ratu Perwira Negara Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya diserahkan dengan piket Reskrim Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kompol Joni mengatakan, menurut pengakuan tersangka, motor hasil curian tersebut sudah dijual dengan orang yang tidak ia kenal, dan uang hasil penjualannya sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda