Pelajar Tewas Ditusuk dalam Tawuran Subuh di Palembang, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku

20

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi korban penusukan dalam bentrokan antar kelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial RAGR ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Pertemuan kedua kelompok tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya sebagai aksi tawuran.

Petugas Polsek Ilir Timur II yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan sempat mendatangi lokasi dan membubarkan kedua kelompok saat pertemuan pertama. Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan bentrokan kembali terjadi.

Saat petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban RAGR sudah terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk. Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Dari keterangan saksi yang dihimpun penyidik, dua orang berinisial UA dan M diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam jenis penusuk. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

“Tim saat ini sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar Musa.

Sementara itu, tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Saat ini penyidik Polrestabes Palembang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih banyak pihak. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda